Dua Remaja Jalani SIdang Dakwaan Pembegalan (Tulisan pada tanggal 30-04-2019)
Dua orang remaja A (18) dan L (19) menjalani sidang
dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (2/5/2018). Mereka diduga
melakukan pembegalan kepada R (21) yang merupakan seorang mahasiswi.
Sidang dakwaan berlangsung selama 30 menit, suasana
sidang cukup riuh. Keluarga dari pihak korban meminta agar pelaku dihukum adil
sesuai perbuatan. Karena pembegalan tersebut hampir merenggut nyawa R.
Keduanya terjerat undang – undang pasal 362 tentang
pencurian. Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun penjara atau
denda sebesar satu juta rupiah. Selain itu, keduanya harus membayar ganti rugi
kepada pihak korban sesuai apa yang sudah disepakati bersama.
Kasus A dan L termasuk dalam kaegori kasus pencurian
dengan kekerasan. R mengalami luka parah pada bagian lengan kanan dan kaki
kanan. Kasus ini bermula ketika A dan L menendang sepeda motor yang sedang
dikendarai oleh R hingga terjatuh, kemudian mengambil telepon genggam dan
laptop milik R. Satu bulan setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap oleh
pihak kepolisian.
Komentar
Posting Komentar