Dua Remaja Jalani SIdang Dakwaan Pembegalan (Tulisan pada tanggal 30-04-2019)


Dua orang remaja A (18) dan L (19) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (2/5/2018). Mereka diduga melakukan pembegalan kepada R (21) yang merupakan seorang mahasiswi.

Sidang dakwaan berlangsung selama 30 menit, suasana sidang cukup riuh. Keluarga dari pihak korban meminta agar pelaku dihukum adil sesuai perbuatan. Karena pembegalan tersebut hampir merenggut nyawa R.

Keduanya terjerat undang – undang pasal 362 tentang pencurian. Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun penjara atau denda sebesar satu juta rupiah. Selain itu, keduanya harus membayar ganti rugi kepada pihak korban sesuai apa yang sudah disepakati bersama.

Kasus A dan L termasuk dalam kaegori kasus pencurian dengan kekerasan. R mengalami luka parah pada bagian lengan kanan dan kaki kanan. Kasus ini bermula ketika A dan L menendang sepeda motor yang sedang dikendarai oleh R hingga terjatuh, kemudian mengambil telepon genggam dan laptop milik R. Satu bulan setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wisata Sejarah dan Pusat Kesenian Gedung Juang 45 Bekasi (Tulisan pada tanggal 26-04-2019)

ABOUT ME

Keindahan Warna Warni Kampung 3D di Bekasi (Tulisan pada tanggal 31-10-2018)